A. Profil Wilayah Kerja Masela

Lapangan Abadi WK Masela dieksplorasi oleh INPEX Ltd, setelah perusahaan global yang bergerak di industri hulu migas dengan kantor pusat di Tokyo Jepang itu menandatangani kontrak Masela PSC pada 16 November 1998. Pemegang Partisipasi Interest WK Masela saat ini adalah INPEX Masela Ltd sebesar 65% dan Shell Upstream Overseas Services (I) Ltd 35%.

Pada 30 Desember 2008, barulah INPEX Masela Ltd mendapatkan persetujuan sementara POD 1. INPEX Masela Ltd pun melakukan beberapa studi detail berupa penghitungan cadangan (reserve calculation), skenario pengembangan dan studi pemasaran gas.

WK Masela yang dikembangkan INPEX Masela Ltd ini, berada di lepas pantai Laut Arafura sekitar 155 kilometer arah Barat Daya Kota Saumlaki yang berbatasan langsung dengan Australia dan Timor Leste.

Luas awal WK Masela yaitu sekitar 5.725 km2 yang setelah dilakukan tiga penyisihan sesuai kontrak saat ini menjadi 2.503,30 km2.

Revisi POD 1 Lapangan Abadi saat ini sedang tahap persetujuan Menteri ESDM. Total cadangan yang bisa diambil (Recoverable Reserves) Lapangan Abadi sekitar 16.38 TCF. Total natural gas output sebesar 10.5 mtpa (termasuk sekitar 9.5 mtpa LNG, 150 mmscfd gas pipa, dan sekitar 35000 bopd kondensat).

Lapangan Abadi ini diberikan status PSN (Proyek Strategis Nasional) pada September 2017. Dengan perkiraan cadangan gas yang sangat besar (berpotensi menjadi sumber gas terbesar di Asia Tenggara), diharapkan Blok Masela dapat menjadi kesempatan Maluku untuk bangkit dan maju.

     B.  Status Pengalihan PI 10%

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Pasal 7, PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) tidak dapat melakukan pengelolaan WK Migas secara langsung, namun harus melalui PPD Migas atau Anak Perusahaan.

Mekanisme Pembentukan Anak Perusahaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 341 ayat 2 yang didasarkan atas analisa kelayakan Investasi oleh analis investasi yang professional dan independen.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) telah menunjuk JMT Lawhouse untuk menjadi pendamping pengalihan PI 10% sekaligus memberikan rekomendasi atas analisa kelayakan investasi WK Masela yang akan menjadi dasar pendirian anak perusahaan (PPD Migas) yang akan mengelola PI 10%.

Saat ini proses Pengalihan PI 10% untuk WK Masela yang dinaungi oleh INPEX Masela Ltd berada pada tahap 6 yaitu Pernyataan Minat Pertama oleh BUMD.

Tahap 6 : Penyampaian Pernyataan Minat & Sanggup oleh BUMD kepada K3S

Pada tahap ini, PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) menyampaikan minat dan kesanggupan kepada INPEX Masela Ltd secara tertulis dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Migas, Kepala SKK Migas, dan Gubernur Maluku pada tanggal 30 Maret 2021. Tahap ke-6 ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak diterimanya surat penawaran PI 10% yang disampaikan oleh INPEX Masela Ltd.

Tahap 5 : Penyampaian Penawaran Tertulis oleh K3S kepada BUMD melalui surat resmi

Pada tahap ini, INPEX Masela Ltd menyampaikan penawaran tertulis kepada PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) melalui surat resmi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Migas, Kepala SKK Migas, dan Gubernur Maluku pada tanggal 30 Maret 2021. Penyampaian penawaran ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak diterimanya surat Kepala SKK Migas kepada INPEX Masela Ltd.

Tahap 4 : Penyampaian Penunjukkan BUMD oleh Kepala SKK Migas kepada K3S Mengenai Penunjukkan BUMD

Pada tahap ini, Kepala SKK Migas menyampaikan surat kepada INPEX Masela Ltd selaku Operator K3S pada tanggal 15 Januari 2021 untuk dapat menawarkan PI 10% kepada BUMD yang ditunjuk oleh Gubernur Maluku. Penyampaian surat ini dilaksanakan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak diterimanya Surat Penunjukkan BUMD PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) oleh Gubernur Maluku kepada Kepala SKK Migas.

Tahap 3 : Penyampaian Surat Penunjukkan BUMD oleh Gubernur kepada SKK Migas

Dalam tahap ini Gubernur Maluku diberikan waktu 1 tahun terhitung sejak diterimanya Surat Penawaran PI 10% dari Kepala SKK Migas untuk mempersiapkan BUMD. Gubernur Maluku merespon surat Penawaran dari Kepala SKK Migas dengan menyampaikan Surat Penunjukan PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) sebagai Penerima PI 10% kepada Kepala SKK Migas pada tanggal 24 November 2020.

Tahap 2 : Penawaran Partisipating Interest 10% di WK Migas Masela oleh SKK Migas kepada Gubernur

Pada tahap ini, Gubernur maluku menerima surat penawaran dari Kepala SKK Migas perihal penawaran PI 10% di WK Migas Masela pada tanggal 20 Desember 2019.

Tahap 1 : Persetujuan POD 1 pada saat Perpanjangan Kontrak K3S

Tahap ini merupakan awal dari rangkaian Penawaran dan Pengalihan Participating Interest 10% kepada BUMD terpilih yang dilakukan oleh K3S di WK Migas. Penawaran PI 10% wajib dilakukan oleh K3S kepada BUMD. Hal ini tertera pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Tahap ke-1 ini dimulai dari tanggal efektif persetujuan POD-1 WK Masela yaitu pada tanggal 5 Juli 2019.