Operator K3 Umum Diklat Online (Training From Home) dan Sertifikasi Kompetensi Sertifikasi BNSP

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan. Untuk memenuhi tuntutan dunia usaha baik di dalam maupun tingkat global diperlukan standar kompetensi bagi ahli K3 tersebut yang diakui baik nasional maupun internasional sehingga mampu bersaing dengan tenaga K3 dari luar negeri. Salah satu bidang kompetensi yang diperlukan dalam dunia usaha adalah Operator K3 Umum.

 

Dalam rangka mempersiapkan kebutuhan skill dan sertifikasi kompetensi Operator K3 Umum, MEA bekerja sama dengan Bituta Company menyelenggarakan Diklat kompetensi dan Sertifikasi Profesi Operator K3 Umum. Diklat ini didesain berdasarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang K3 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI.

Untuk itu di tengah wabah Corona Covid-19 diklat online (Training From Home) dan sertifikasi kompetensi Operator K3 Umum  ini sangat cocok dan diperlukan oleh setiap personil yang akan ditunjuk di posisi Operator K3 sebagai bentuk pembinaan agar  memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka mengendalikan risiko ditempat kerja. 

 

Unit Kompetensi Operator K3 Umum

1. Merancang strategi pengendalian risiko K3 di tempat kerja

2. Melakukan komunikasi K3

3. Mengawasi pelaksanaan izin kerja

4. Melakukan pengukuran faktor bahaya di tempat kerja

5. Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja

6. Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja

7. Menerapkan Manajemen Risiko K3

 

Persyaratan Peserta Operator K3 Umum

1. Copy Ijazah minimal SLTA

2. Copy KTP

3. Pengalaman kerja di bidang HSE minimal 2 tahun

4. Curiculum Vitae terbaru

5. Pas foto berlatar merah

6. Sertifikat pendukung

 

Metode Diklat Operator K3 Umum

1. Belajar Mandiri melalui e-modul

2. Presentasi dan Diskusi Online

3. Peragaan pembuatan perangkat kerja

4. Penyiapan Portofolio

 

Sertifikat Kompetensi Operator K3 Umum BNSP

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi Operator K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.

Setelah memenuhi syarat portofolio dan setelah lulus uji kompetensi, setiap peserta akan mendapatkan :

1. Sertifikasi kompetensi Operator K3 Umum yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)

2. Kartu Kompetensi

 

Tujuan Sertifikasi Operator K3 Umum BNSP

Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini, diharapkan peserta mampu :

1. Mengetahui, mengerti dan menguasai  aspek-aspek  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

2. Mampu melaksanakan persyaratan K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku

3. Mampu melaksanakan hak dan kewajiban sebagai pekerja

4. Mampu menerapkan prosedur operasi yang aman di tempat kerja untuk menghindari potensi bahaya

5. Memperoleh sertifikat kompetensi profesi bidang K3 dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)

 

Pelaksanaan

Diklat ini akan dilaksanakan setiap minggu ketiga

 

Document Portofolio

Document yang perlu disiapkan sebagai Portofolio adalah sebagai berikut :

1. Mengisi Formulir Pendaftaran (APL 01)

2. Mengisi Asesment Mandiri (APL 02)

3. SOP (Standar Operasional Prosedur) kerja

4. Laporan pekerjaan :

    ● Laporan Inspeksi K3

    ● Laporan Pertemuan K3

    ● Laporan Surat Izin Bekerja

    ● Laporan Pengukuran Pencahayaan

    ● Laporan Inspeksi Pemakaian APD

    ● Laporan Inspeksi Fasilitas P3K

    ● Laporan Bahaya

5. Foto dan video kerja

 

Informasi & Pendaftaran

Informasi lengkap dapat menghubungi contact person di bawah ini :

0851 5603 7998 (MEA)

0813 4336 5016 (Lilian)

Pendaftaran dibuka setiap hari kerja, dengan cara klik tombol Daftar Sekarang di bawah ini :