FAQ

Siapakah PT. Maluku Energi Abadi ?

PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) atau yang disingkat MEA adalah Badan Usaha Milik Daerah yang 99,9% sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan 0,1% sahamnya dimiliki oleh Perusahaan Umum Daerah Panca Karya (Perda Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2020)

Di mana dan kapan PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) berdiri ?

PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) berdiri di Kota Ambon, tanggal 23 November 2020.

Apa tujuan didirikan PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) ?

  • Menerima dan mengelola Participating Interest 10% dari Wilayah Kerja Migas yang terdapat di Daerah berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
  • Memberikan manfaat bagi pembangunan perekonomian Daerah;
  • Mengembangkan infrastruktur dan pemerataan pembangunan di Daerah;
  • Memperoleh laba dan/atau keuntungan yang menjadi sumber pendapatan Asli Daerah. (Perda Provinsi Maluku No.7 Tahun 2020)

Apa saja lini bisnis utama PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) ?

Apa yang dimaksud dengan Participating Interest 10% ?

Participating Interest 10% adalah besaran rnaksirnal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerja Sarna yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Negara (Permen ESDM RI Nomor 37/2016)

Siapa yang berhak mendapatkan Participating Interest 10% ?

Yang berhak mendapatkan Participating Interest 10% yaitu BUMD / Badan Usaha Milik Daerah (Permen ESDM RI Nomor 37/2016 Pasal 2)

Apa tujuan Participating Interest 10% ?

Untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas.

Apa manfaat keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK Migas melalui PI 10% ?

  • Memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah
  • Memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.

Apa prinsip Participating Interest 10% ?

  • Kewajiban Penawaran Participating Interest 10% diatur dalam Kontrak Kerja sama.
  • Bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam Pengelolaan Migas.
  • Kepemilikan saham BUMD dan Participating Interest 10% tidak bisa diperjualbelikan / dialihkan / dijaminkan.
  • BUMD disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda (100% Pemda) atau Perseroan Terbatas (minimal 99% Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda.
  • BUMD/Perusahaan Perseroan Daerah hanya khusus mengelola Participating Interest 10%, dan hanya mengelola satu Participating Interest 10%.
  • Kontraktor membiayai terlebih dahulu besaran kewajiban BUMD.

Bagaimana alur dan proses penawaran Participating Interest 10% ?

Bagaimana perkembangan Participating Interest 10% di Indonesia ?

Terdapat 56 Participating Interest 10% dalam proses per 17 November 2020 dan 2 sudah selesai yaitu ONWJ dan Mahakam.

Apa saja permasalahan Participating Interest 10% ?

  • Tata waktu yang tidak sesuai dengan Permen ESDM No.37/2016.
  • Koordinasi antara Pemerintah Daerah yang kesepakatannya membutuhkan waktu lama.
  • Keekonomian KKKS yang POD I disetujui sebelum terbitnya Permen ESDM Nomor 37/2016.
  • Penafsiran ketentuan klausul 16 dalam Kontrak Kerja Sama yang berbeda.
  • Tidak terdapat sanksi terhadap KKKS yang tidak memenuhi ketentuan Permen ESDM No.37/2016.