- Kewajiban Penawaran Participating Interest 10% diatur dalam Kontrak Kerja sama.
- Bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam Pengelolaan Migas.
- Kepemilikan saham BUMD dan Participating Interest 10% tidak bisa diperjualbelikan / dialihkan / dijaminkan.
- BUMD disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda (100% Pemda) atau Perseroan Terbatas (minimal 99% Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda.
- BUMD/Perusahaan Perseroan Daerah hanya khusus mengelola Participating Interest 10%, dan hanya mengelola satu Participating Interest 10%.
- Kontraktor membiayai terlebih dahulu besaran kewajiban BUMD.