Apa saja permasalahan Participating Interest 10% ?

Share
  • Tata waktu yang tidak sesuai dengan Permen ESDM No.37/2016.
  • Koordinasi antara Pemerintah Daerah yang kesepakatannya membutuhkan waktu lama.
  • Keekonomian KKKS yang POD I disetujui sebelum terbitnya Permen ESDM Nomor 37/2016.
  • Penafsiran ketentuan klausul 16 dalam Kontrak Kerja Sama yang berbeda.
  • Tidak terdapat sanksi terhadap KKKS yang tidak memenuhi ketentuan Permen ESDM No.37/2016.