- Tata waktu yang tidak sesuai dengan Permen ESDM No.37/2016.
- Koordinasi antara Pemerintah Daerah yang kesepakatannya membutuhkan waktu lama.
- Keekonomian KKKS yang POD I disetujui sebelum terbitnya Permen ESDM Nomor 37/2016.
- Penafsiran ketentuan klausul 16 dalam Kontrak Kerja Sama yang berbeda.
- Tidak terdapat sanksi terhadap KKKS yang tidak memenuhi ketentuan Permen ESDM No.37/2016.