- Menerima dan mengelola Participating Interest 10% dari Wilayah Kerja Migas yang terdapat di Daerah berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
- Memberikan manfaat bagi pembangunan perekonomian Daerah;
- Mengembangkan infrastruktur dan pemerataan pembangunan di Daerah;
- Memperoleh laba dan/atau keuntungan yang menjadi sumber pendapatan Asli Daerah. (Perda Provinsi Maluku No.7 Tahun 2020)