PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) atau yang disingkat MEA adalah Badan Usaha Milik Daerah yang 99,9% sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan 0,1% sahamnya dimiliki oleh Perusahaan Umum Daerah Panca Karya (Perda Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2020)