A. Profil Wilayah Kerja Seram Non-Bula

WK Seram Non-Bula terletak di wilayah administrasi daratan Kabupaten Seram Bagian Timur (Kab. SBT) di Pulau Seram dengan cakupan area sekitar 1.352,8 kilometer persegi. Lapangan utama dari WK Seram Non Bula saat ini adalah Lapangan Oseil sekitar 300 kilometer di sebelah timur Kota Ambon dan berjarak lebih kurang 20 kilometer dari Bula, pusat pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur.

Sejarah pengembangan lapangan Seram Non Bula dapat ditelusuri ke tahun 1895 ketika Royal Dutch Shell menemukan minyak bumi di Bula, kemudian pada tahun 1900, British Petroleum melakukan pemetaan di hampir seluruh Cekungan Bula.

Selanjutnya pada tahun 1969 Pertamina bersama dengan Gulf & Western memulai kegiatan perminyakan di Bula, sedangkan Kontrak Kerja Sama WK Seram Non Bula baru ditandatangani oleh KUFPEC (Ind) Ltd yang bertindak sebagai Operator pada tahun 1999.

Citic Seram Energy Ltd (CSEL) sendiri merupakan salah satu Kontraktor dari WK Seram Non Bula yang didirikan di Bermuda tahun 1997 sebagai anak perusahaan dari Citic Group dan tercatat pada Pasar Saham Hong Kong.

Pada tahun 2006, Citic Seram Energy Ltd (CSEL) mengambil alih 51% Interest KUFPEC (Ind) Ltd sekaligus sebagai Operator dari WK Seram Non Bula.

Dari penandatanganan KBH WK Seram Non Bula 31 Mei 2018 sebelumnya, diketahui terdapat perubahan beberapa Kontraktor atas WK Seram Non Bula manjadi :

1.   Citic Seram Energy Ltd (CSEL) :  41%
2.   Gulf Petroleum Investment Company KSCC :  16,5%
3.   Lion International Investment Limited :  2,5%
4.   PT. GHJ Seram Indonesia :  10%
5.   PT. Petra Indo Mandiri :  30%

Kemudian, sejak 1 November 2019 WK Seram Non Bula resmi menjalankan kontrak baru sebagai K3S terhitung sejak tanggal efektif 1 November 2019 hingga 30 Oktober 2039 dengan skema Gross Split.

Secara garis besar, lini masa sejarah Operator WK Seram Non Bula terlukis pada Gambar 2 di bawah ini :

Gambar 2 Sejarah Operator WK Seram Non Bula

Hingga saat ini, WK Migas Seram Non Bula memiliki 25 sumur eksisting yang berproduksi. WK Migas Seram Non Bula memproduksi hidrokarbon dengan nilai derajat API sebesar 22. Reservoir WK Migas Seram Non Bula berada pada Formasi Manusela. Produksi minyak di WK Migas Seram Non Bula per Agustus 2021 yaitu sekitar 1800 bopd (sumber data: Ditjen Migas).

     B.  Status Pengalihan PI 10%

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Pasal 7, PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) tidak dapat melakukan pengelolaan WK Migas secara langsung, namun harus melalui PPD Migas atau Anak Perusahaan.

Mekanisme Pembentukan Anak Perusahaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 341 ayat 2 yang didasarkan atas analisa kelayakan Investasi oleh analis investasi yang professional dan independen.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) telah menunjuk JMT Lawhouse untuk menjadi pendamping pengalihan PI 10% sekaligus memberikan rekomendasi atas analisa kelayakan investasi WK Seram Non Bula yang akan menjadi dasar pendirian anak perusahaan (PPD Migas) yang akan mengelola PI 10%.

Saat ini proses Pengalihan PI 10% untuk WK Seram Non Bula yang dinaungi oleh CSEL berada pada tahap 9 yaitu Tindak Lanjut Proses Pengalihan PI 10% sesuai dengan ketentuan PSC (Production Sharing Contract).

Tahap 9: K3S dan BUMD Menindaklanjuti Proses Pengalihan PI 10% Sesuai Dengan Ketentuan PSC

Pada tahap ini, MEA dan CSEL menindaklanjuti dengan Proses Pengalihan PI 10% sesuai dengan Kontrak Kerja Sama. Hasil dari tahap ke-9 ini yaitu Perjanjian Pengalihan PI 10% Wilayah Kerja Seram Non Bula.

Tahap ke-9 ini diharapkan selesai pada minggu ke-2 bulan Maret 2022. oleh karena itu, CSEL berencana untuk mendelegasikan segala hal yang berkaitan dengan Proses Pengalihan PI 10% WK Seram Non Bula kepada pengacara perusahaan yang saat ini sedang dalam proses penunjukan. Dalam hal ini, MEA sudah memiliki konsultan pendamping yang membantu dalam Proses Pengalihan PI 10% WK Seram Non Bula yaitu JMT Lawhouse.

Tahap 8: BUMD Menyampaikan Surat Meneruskan Minat dan Kesanggupan Atas PI 10% Kepada K3S

Pada tahap ini, MEA menyampaikan Surat Meneruskan Minat dan Kesanggupan PI 10% WK Seram Non Bula kepada CSEL dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Migas, Kepala SKK Migas, dan Gubernur pada tanggal 14 Januari 2022 ke Kantor CSEL di Pondok Indah, Jakarta. Tahap ke-8 ini berlangsung dengan jangka waktu paling lama 180 hari sejak selesainya proses Due Diligence yang sebelumnya dilakukan oleh MEA terhadap CSEL.

Tahap 7 :  Due Diligence

Saat ini perkembangan Pengalihan PI 10% WK Seram Non Bula yang dinaungi oleh Citic Seram Energy Ltd (CSEL) berada pada tahap 7 yaitu Due Diligence. Due Diligence / Uji Tuntas adalah mekanisme pemeriksaan atau verifikasi yang kompleks terhadap suatu subyek hukum berikut aktivitas-aktivitas yang dilakukan dari sudut pandang hukum secara obyektif dan sistematis berdasarkan kriteria perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Uji Tuntas tersebut bertujuan untuk mendapatkan suatu gambaran atau informasi mengenai Citic Seram Energy Ltd (CSEL) di dalam pengelolaan WK Seram Non Bula, yang tidak terbatas atas aspek perizinan dan legal; aspek finansial; aspek teknik; aspek operasi; aspek produksi; aspek lingkungan; aspek ketenagakerjaan; aspek risiko dan aspek lainnya.

Tahap Due Diligence ini dimulai pada tanggal 14 Oktober 2021. Due Diligence dilaksanakan dalam waktu 180 hari.

Tim Pelaksana Due Diligence WK Seram Non Bula terdiri dari :
a.  Tim internal BUMD PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda);
b.  Kejaksaan Tinggi Maluku;
c.  Perwakilan BPKP Provinsi Maluku; dan
d.  JMT Lawhouse sebagai Konsultan Pendamping

Lingkup Due Diligence antara lain :

    • Penyusunan laporan/ legal opinion;
    • Pendampingan Uji Tuntas/Due Diligence;
    • Kajian terhadap Risiko dan assurance tata kelola;
    • Pendampingan negosiasi dengan K3S, BUMD/ Pemkab, dan pihak lainnya terkait proses Pengalihan PI 10%; dan
    • Finalisasi perjanjian dengan K3S, BUMD/ Pemkab, dan pihak lainnya terkait proses.

Tim Pengalihan PI 10% dari PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) saat ini sedang melakukan pengumpulan data-data yang dibutuhkan untuk tahap Due Diligence. Data-data tersebut dapat diberikan dengan persetujuan dan pengawasan dari Ditjen Migas.

Sumber data yang digunakan dalam penyusunan Laporan Due Diligence ini terdiri dari dua jenis, yaitu primer, dan sekunder.

Data Primer merupakan data-data atau informasi yang diperoleh langsung dari CSEL saat melaksanakan Open Data Room, sedangkan Data Sekunder merupakan data-data informasi yang diperoleh dari luar Kontraktor yang digunakan sebagai informasi tambahan maupun informasi pembanding.

Data Sekunder dapat diperoleh dari :

    • Kementerian ESDM;
    • Ditjen Migas;
    • SKK Migas;
    • Kantor Pajak;
    • Internet; dan/atau
    • Lembaga Riset/Analis Professional dunia yaitu Wood Mackenzie.

Dalam proses Due Diligence WK Seram Non Bula, data room berada di kantor CSEL yang bertempat di Pondok Indah, Jakarta.

Setelah data-data tersebut terkumpul, tim PI 10% beserta tim konsultan akan membuat Laporan Due Diligence yang nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan Para Pihak (PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur) dalam memutuskan keikutsertaan Pengelolaan PI 10% (tahap 8).

Tahap 6 : Penyampaian Pernyataan Minat & Sanggup oleh BUMD kepada K3S

Pada tahap ini, PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) menyampaikan minat dan kesanggupan kepada Citic Seram Energy Ltd (CSEL) secara tertulis dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Migas, Kepala SKK Migas, dan Gubernur pada tanggal 30 Maret 2021. Tahap ke-6 ini berlangsung dengan jangka waktu paling lama 60 hari sejak diterimanya surat penawaran PI 10% yang disampaikan oleh Citic Seram Energy Ltd (CSEL).

Tahap 5 : Penyampaian Penawaran Tertulis oleh K3S kepada BUMD melalui surat resmi

Pada tahap ini, Citic Seram Energy Ltd (CSEL) menyampaikan penawaran tertulis kepada PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) melalui surat resmi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Migas, Kepala SKK Migas, dan Gubernur pada tanggal 30 Maret 2021. Penyampaian penawaran ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak diterimanya surat Kepala SKK Migas kepada Citic Seram Energy Ltd (CSEL).

Tahap 4 : Penyampaian Penunjukkan BUMD oleh Kepala SKK Migas kepada K3S Mengenai Penunjukkan BUMD

Pada tahap ini, Kepala SKK Migas menyampaikan surat kepada Citic Seram Energy Ltd (CSEL) selaku Operator K3S pada tanggal 20 Januari 2021 untuk dapat menawarkan PI 10% kepada BUMD yang ditunjuk oleh Gubernur Maluku. Penyampaian surat ini dilaksanakan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak diterimanya Surat Penunjukkan BUMD PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) oleh Gubernur Maluku kepada Kepala SKK Migas.

Tahap 3 : Penyampaian Surat Penunjukkan BUMD oleh Gubernur kepada SKK Migas

Dalam tahap ini Gubernur Maluku diberikan waktu 1 tahun terhitung sejak diterimanya Surat Penawaran PI 10% dari Kepala SKK Migas untuk mempersiapkan BUMD. Gubernur Maluku merespon surat Penawaran dari Kepala SKK Migas dengan menyampaikan surat Penunjukkan PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) sebagai Penerima PI 10% kepada Kepala SKK Migas pada tanggal 24 November 2020.

Tahap 2 : Penawaran Partisipating Interest 10% di WK Migas Non-Bula oleh SKK Migas kepada Gubernur

Pada tahap ini, Gubernur Maluku menerima surat penawaran dari Kepala SKK Migas perihal penawaran PI 10% di WK Migas Seram Non Bula pada tanggal 5 Desember 2019.

Tahap 1 : Persetujuan Perpanjangan Kontrak K3S

Tahap ini merupakan awal dari rangkaian Penawaran dan Pengalihan Participating Interest 10% kepada BUMD terpilih yang dilakukan oleh K3S di WK Migas. Penawaran PI 10% wajib dilakukan oleh K3S kepada BUMD. Hal ini tertera pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Tahap ke-1 ini dimulai dari tanggal efektif persetujuan Perpanjangan Kontrak WK Seram Non Bula yaitu pada tanggal 1 November 2019.