Laporkan Perkembangan PI 10%, MEA Audiensi ke SKK Migas

Share

Jakarta, Ruangenergi.com – Guna menindaklanjuti perkembangan dan dinamika proses Pengalihan PI 10% pada 3 (tiga) Wilayah Kerja Migas di Provinsi Maluku, Direktur PT Maluku Energi Abadi (Perseroda), Musalam Latuconsina dan jajarannya melaksanakan kegiatan audiensi ke Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas)  di Jakarta belum lama ini.

Menurut Musalam, saat ini Proses Pengalihan PI 10% di Provinsi Maluku sudah cukup jauh, antara lain WK Bula sudah berada pada Tahap 9 yaitu Proses Negosiasi antara MEA dengan Kontraktor Kalrez, begitu juga dengan WK Seram Non Bula di mana MEA masuk pada Tahap Negosiasi dengan Kontraktor CSEL. Sedangkan untuk proses Pengalihan PI 10% WK Masela masih terhenti sementara pada Tahap 6 yaitu Tahap Penyampaian Minat dan Kesanggupan BUMD kepada Kontraktor INPEX Masela.

“MEA telah melangkah sejauh ini, di mana WK Bula dan WK Seram Non Bula telah mencapai Tahap 9 dan WK Masela masih terhenti di Tahap 6. Kami berharap dukungan dari SKK Migas guna mempercepat proses Pengalihan PI 10% dari tiga WK tersebut,” kata Musalam dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Selasa (05/4/2022).

Namun menurut dia, kedua Kontraktor tersebut sepertinya tidak siap menjalankan perintah Permen ESDM 37 Tahun 2016 dan terkesan melakukan buying time dalam Proses Negosiasi.

“Padahal proses negosiasi sendiri telah berjalan 3 (tiga) bulan sejak Penyampaian Surat Meneruskan Pernyataan Minat dan Kesanggupan yang telah diserahkan kepada Kalrez pada tanggal 13 Januari 2022 dan CSEL pada tanggal 14 Januari 2022,” katanya.

Dok. mea-maluku.com

Sementara Dr. Erick dari JMT Lawhouse selaku Konsultan Pendamping MEA menyampaikan bahwa ada isu aspek psikologis di mana masyarakat Provinsi Maluku khususnya wilayah Bula, Seram Bagian Timur tidak mendapatkan dampak positif dari proses Pengalihan PI 10% sejak perpanjangan kedua WK tersebut diberikan.

“Jangan sampai timbul gejolak yang tidak kita harapkan di tengah-tengah masyarakat selama proses produksi minyak ini masih terus berlangsung hanya dikarenakan ketidakseriusan Kontraktor menjalankan amanat-amanat peraturan,” cetuanya.

Pada kesempatan itu, MEA juga mengajukan beberapa permintaan kepada SKK Migas di dalam Audiensi, antara lain meminta SKK Migas untuk dapat menindaklanjuti Proses Pengalihan PI 10% WK Bula dan WK Seram Non Bula agar dapat segera berjalan dengan cepat dan tuntas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Selain itu kita juga meminta dukungan dari SKK Migas guna mempercepat proses monetisasi Lapangan Lofin WK Seram Non Bula di mana potensi pembeli gas telah diiventarisir terutama berbagai Industri yang akan memerlukan produksi gas lokal tersebut. Terakhir, MEA turut meminta arahan tertulis mengenai perkembangan atas penghentian sementara proses Pengalihan PI 10% WK Masela,” pungkas Musalam.

SKK Migas melalui Damar Wicaksono sebagai Legal Counsel, memberikan tanggapan bahwa proses Pengalihan PI 10% di Provinsi Maluku sudah cukup baik dengan progress yang sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Terkait dengan Perjanjian Pengalihan yang merupakan bagian pada Tahap Negosiasi tidak perlu dibuat rumit di mana isi Perjanjian cukup sederhana yaitu fokus terhadap Pengalihan PI 10% masing-masing WK. Berikutnya untuk Pengelolaan, Hak dan Kewajiban akan dibicarakan lebih lanjut ketika MEA telah duduk di dalam sebagai salah satu Kontraktor di masing-masing WK tersebut,” katanya.(SF)

Sumber : https://www.ruangenergi.com/laporkan-perkembangan-pi-10-mea-audiensi-ke-skk-migas/

Related Posts