Maluku Sambut Pengesahan RUPTL PLN 2021-2030

Share

KEMENTERIAN  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengesahkan  Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2021-2030, yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi dan atau penjualan tenaga listrik kepada konsumen dalam suatu wilayah usaha.

Direktur Maluku Energi Abadi (MEA), Musalam Latuconsina menyambut baik hal itu. Terlebih RUPTL PLN yang baru mengalokasikan penggunaan energi fosil bagi pembangkit sekitar 48,4% atau sekitar 19.652 MW.

Ia mengungkapkan kelistrikan di Maluku akan menggunakan pembangkit listrik berbahan bakar gas. Pasalnya di Maluku terdapat  potensi gas baru di daerah Lofin Pulau Seram yang dapat digunakan untuk pembangkit-pembangkit di sekitar Maluku dan Maluku Utara.

Musalam mengatakan bahwa  beberapa waktu lalu MEA bersama PLN Maluku dan Maluku Utara (PLN MMU) telah menggelar diskusi untuk membahas pemanfaatan gas Seram dalam mendukung rencana aksi listrik untuk Maluku. “Pada tanggal 7 Juni 2021 kami sudah mengirimkan surat ke PLN untuk permohonan usulan Perubahan RUPTL 2021-2030. Dan pada 18 Juni 2021, MEA dan PLN Pusat melakukan rapat bersama untuk membahas perubahan RUPTL Maluku,” kata Musalam dalam keterangan tertulisnya. Berlanjut pada 15 Juli 2021 pihaknya juga menyampaikan presentasi dalam Raker terkait Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (MLIN) yang berlangsung di Kemenko Maritim dan Investasi (Marves). “Kemudian pada 16 Juli 2021 Gubernur Maluku mengirim surat usulan perubahan RUPTL 2021-2030,” lanjut Musalam Lebih jauh Musalam menambahkan, bahwa, Gubernur Maluku, Murad Ismail sebagai Bapak Industrialisasi Maluku ingin membuktikan komitmennya untuk membawa Maluku sejajar dengan Provinsi lain di Indonesia.

Musalam mengatakan bahwa  beberapa waktu lalu MEA bersama PLN Maluku dan Maluku Utara (PLN MMU) telah menggelar diskusi untuk membahas pemanfaatan gas Seram dalam mendukung rencana aksi listrik untuk Maluku. “Pada tanggal 7 Juni 2021 kami sudah mengirimkan surat ke PLN untuk permohonan usulan Perubahan RUPTL 2021-2030. Dan pada 18 Juni 2021, MEA dan PLN Pusat melakukan rapat bersama untuk membahas perubahan RUPTL Maluku,” kata Musalam dalam keterangan tertulisnya. Berlanjut pada 15 Juli 2021 pihaknya juga menyampaikan presentasi dalam Raker terkait Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (MLIN) yang berlangsung di Kemenko Maritim dan Investasi (Marves). “Kemudian pada 16 Juli 2021 Gubernur Maluku mengirim surat usulan perubahan RUPTL 2021-2030,” lanjut Musalam Lebih jauh Musalam menambahkan, bahwa, Gubernur Maluku, Murad Ismail sebagai Bapak Industrialisasi Maluku ingin membuktikan komitmennya untuk membawa Maluku sejajar dengan Provinsi lain di Indonesia.

sumber : https://mediaindonesia.com/ekonomi/438806/maluku-sambut-pengesahan-ruptl-pln-2021-2030

Related Posts