MALUKU memasuki tahapan baru baru dalam pengelolaan blok migas yang ada di daerahnya.
Melalui BUMD-nya PT MEA dan operator blok Bula Kalrez Petroleum Ltd. berhasil mencapai kesepakatan dalam upaya pengalihan Participating Interes (PI) 10% blok yang sudah beroperasi sejak zaman kolonial Belanda tersebut. Kesepakatan dalam bentuk Berita Acara Pembukaan Data tersebut adalah pintu masuk bagi dimulainya tahap 7 dimana PTMEA selama 180 hari kedepan akan melakukan uji tuntas atas seluruh data blok baik teknis maupun non teknis guna memastikan nilai ekonomis blok tersebut bagi masyarakat Maluku. Dirut PT. MEA Musalam Latuconsina mengatakan pihaknya telah berhasil membawa proses pengalihan PI 10% dua blok migas di Maluku untuk memasuki tahap ke tujuh, yaitu blok Seram Non Bula pada 20 Agustus lalu, dan blok Bula pada hari ini.
“Itu artinya sudah dekat,” jelasnya saat lebih lanjut menjelaskan tentang kapan masyarakat Maluku dapat menikmati hasil migas dari kedua blok migas yang terletak di ujung timur Pulau Seram tersebut. General Manajer Kalrez Dea Setia menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan realisasi tahap ke tujuh tersebut. Hal itu disebabkan karena pihaknya baru pertama kali melakukan pengalihan PI ke pihak lain melalui sistem online. Namun demikian sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, Dea menyampaikan komitmen Kalrez untuk mentaati seluruh aturan yang tertuang dalam ketentuan pengalihan PI 10%.
Lulus Mustofa, Asisten Perdata dan TUN pada Kejaksaan Tinggi Maluku yang hadir mendampingi PT. MEA menyampaikan harapannya supaya proses uji tuntas ini dapat berjalan lancar dan segera membawa kemakmuran bagi masyarakat Maluku umumnya dan penduduk SBT pada khususnya. Syarifuddin Setiawan yang ditunjuk mewakili Dirjen Migas Kementerian ESDM sebagai saksi dalam acara tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah dalam hal yang diwakili oleh Dirjen Migas sangat mendukung kegiatan ini semoga dapat memperoleh hasil yang optimal bagi pemerintah daerah Maluku khususnya dan bagi sektor minyak dan gas bumi pada umumnya. Sebagaimana diketahui, pada medio November 2020 lalu, Gubernur Maluku Murad Ismail telah menunjuk BUMD PT. MEA sebagai penerima dan atau pengelola PI 10% untuk tiga wilayah kerja migas yaitu Bula, Seram Non Bula, dan Masela dengan proses pengalihan ketiganya telah sampai tahap ke tujuh uji tuntas atau due dilligence. (RO/E-1)
Sumber : https://mediaindonesia.com/nusantara/440255/pemprov-maluku-proses-pengalihan-participating-interest-10-blok-bula