Jakarta, Ruangenergi.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi pada 4 Mei 2021 yang lalu. Satgas yang dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM serta Wakil Jaksa Agung dan Wakapolri tersebut memiliki tugas utama salah satunya adalah debottlenecking permasalahan dan hambatan investasi.
Selama ini hambatan investasi diketahui tidak hanya terjadi di tingkat pusat, namun juga di wilayah hingga ke daerah-daerah. Menteri Bahlil selaku Ketua Satgas kemudian membentuk Tim Pelaksana Satgas Bidang Percepatan Investasi Kewilayahan, dimana Tim untuk Koordinator Wilayah Maluku beranggotakan Kapolda dan Kajati Maluku.
Kejaksaan Tinggi Maluku sejak Maret 2021 menilai bahwa pengalihan PI 10% di tiga blok Migas yang terdapat di Provinsi Maluku perlu mendapatkan asistensi guna mengkoordinasikan pelaksanaannya yang melibatkan Gubernur dan para Bupati terkait dimana blok Migas tersebut berada.
Untuk itu guna mengkoordinasikan pengalihan PI 10% di blok Bula dan Seram Non Bula, pada Jum’at, 7 Januari 2022 lalu, kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum. selaku anggota Tim 2 Koordinator Wilayah Maluku pada Tim Pelaksana Satgas Percepatan Investasi untuk kedua kalinya memfasilitasi pertemuan antara Bupati SBT dan Direktur MEA di ruang kerjanya, lantai dua Gedung Kejati Maluku.
Jaksa Utama Madya yang belum genap setahun ditunjuk sebagai Kajati Maluku tersebut menilai bahwa di antara permasalahan yang perlu dikoordinasikan adalah belum ditandatanganinya dokumen Perjanjian Kerja Sama antara SBT dan MEA yang menjadi dasar pengelolaan hak masing-masing sebesar 5% pada kedua wilayah keja Migas tersebut.
“Selain itu, hingga saat ini SBT masih berupaya merampungkan Perda tentang pendirian dan penyertaan modal BUMD yang akan ditunjuk sebagai pengelola hak PI bumi ita wotu nusa tersebut,” ujarnya.
Untuk itu dia menyarankan agar Bupati SBT dan MEA membuat Surat Kesepakatan Bersama yang intinya adalah dalam rangka SSD menyelamatkan potensi PI 10% masing-masing pihak karena keterbatasan waktu MEA yang harus menyatakan meneruskan minat dan kesanggupan pada hari ke-180 Uji Tuntas.
“Selain itu masing-masing pihak juga perlu menyepakati pengelolaan PI 10% untuk tahap pertama diserahkan kepada PPD Migas yang telah dibentuk MEA sambil menunggu seluruh persyaratan yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016 dapat dipenuhi oleh pihak SBT,” kata Mugopal.
Sementara Direktur MEA, Musalam Latuconsina saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Jumat (21/01/2022) membenarkan adanya pertemuan tersebut.
“Saya telah mendapatkan konfirmasi bahwa Surat Kesepakatan Bersama sebagaimana yang diarahkan oleh Kajati Maluku telah ditandatangani Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas dan sedang dikirimkan ke kantor MEA,” ungkapnya.
Sedangkan Asisten Perdata dan TUN Kejati Maluku, Lulus Mustofa, saat dihubungi secara terpisah mengkonfirmasi bahwa Kajati Maluku selaku Anggota Tim Pelaksana Satgas Percepatan Investasi akan turut menandatangani SKB tersebut, sementara dirinya dan dua orang Jaksa Pengacara Negara lainnya bertindak sebagai saksi.(SF)
Sumber : https://www.ruangenergi.com/sbt-mea-sepakat-selamatkan-potensi-pi-10-dua-blok-migas/