SKK Migas: KKT Tidak Berhak atas PI 10% Blok Masela

Share

MALUKUnews.co, Ambon: Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) pertamanya, PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) mengadakan Serial Diskusi Online dengan Tema: “Participating Interest 10% 3 Blok Migas di Maluku”.

Diskusi online tersebut bekerja sama dengan media publik Radio Republik Indonesia (RRI) Ambon yang ditayangkan juga secara Live Streaming di kanal YouTube MEA, kemarin.

Dalam diskusi tersebut, tampil sebagai Narasumber Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Kepala Departemen Operasi SKK Migas Perwakilan Papua Maluku, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Tengah, dan Direktur PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda).

Dalam kesempatan diskusi ini yang menarik perhatian adalah pertanyaan yang diajukan oleh sdri. Cornelia, seorang alumni program beasiswa yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku di Universitas Padjajaran Bandung. Menurutnya dari yang dia tahu, Lapangan Masela tidak berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Apakah secara hukum yang berlaku KKT berhak, atas Pertanyaan ini dijawab secara langsung dan tegas oleh Anggaraiputra Srijono selaku Kepala Departemen Operasi SKK Migas Perwakilan Papua Maluku, katanya

“Memang betul lokasi dari hidrokarbon dan sumur gas di Masela itu lebih dari 12 mil. Jadi kalau bicara hak memang tidak ada. Bahkan di Provinsi pun tidak ada.”

Lanjutnya, tetapi memang pemerintah pusat memberikan. Ini yang sedang didiskusikan, bahwa nanti pembagian 10% ini nanti seperti apa. Dan berdasarkan surat dari Menteri ESDM kepada Sekretaris Kabinet usulan sudah ada. Keputusannya ada di Presiden. Kata kunci memang kalau secara peraturan dan perundangan yang berlaku, KKT itu tidak berhak. Bahkan Prov. Maluku pun sebenarnya tidak memiliki hak. Tetapi ini diberikan oleh pemerintah pusat.”

Lebih lanjut Direktur PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) menjelaskan bahwa proses pengalihan PI 10% Masela telah sampai di tahapan ke 6, namun pada bulan Mei 2021 pihak Inpex “menghentikan sementara” proses penawaran PI 10% tersebut. Dirinya kemudian mempertanyakan kenapa hingga saat ini Surat Klarifikasi MEA tentang penghentian sementara tersebut tidak direspon baik oleh SKK Migas maupun Menteri ESDM. Direktur pertama MEA tersebut berharap agar SKK Migas Pamalu membantu berkomunikasi dengan Inpex, agar proses pengalihan PI Masela dilanjutkan sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 37/2016.

Pihak RRI Ambon mengaku juga telah mengundang Bupati Kepulauan Tanimbar untuk dapat berdiskusi bersama, namun hingga acara berlangsung tidak mendapatkan kepastian untuk hadir. (Red)

Related Posts