Dalam rangkaian perayaan 1st Anniversary MEA ini juga, kami mengadakan Serial Diskusi Online. Untuk serial diskusi online ini, MEA bekerjasama dengan media Radio Republik Indonesia (RRI) Ambon. Serial diskusi online ini dibagi dalam 3 (tiga) sesi dan diadakan secara Live Streaming di Official YouTube. Dua sesi diadakan di Ambon.

  • Sesi I (satu) diadakan hari Senin, 22 November 2021 pukul 10.00 WIT dengan Tema Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi”. Pada sesi ini MEA mengundang Narasumber yakni :
    1. Ketua DPRD Provinsi Maluku, Drs. Lucky Wattimury, M.Si.
    2. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, Alwiyah F. Alaydrus, S.H., M.H.
    3. Direktur Utama PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda), Ir. Musalam Latuconsina

Sesi ini dilaksanakan selama 2 (dua) jam secara streaming di Official YouTube MEA [link YouTube]

Foto Serial Diskusi Sesi I (satu) di Studio RRI Ambon
  • Sesi II (dua) diadakan pada hari Rabu, 24 November 2021 pukul 11.00–13.00 WIT dengan Tema Participating Interest 10% 3 Blok Migas di Maluku dengan nara sumber sebagai berikut :
    1. Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Drs. Fauzan Chatib, M.Si.
    2. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Maluku Tengah, Ir. Bob Rachmat, M.Si.
    3. Kepala Departemen Operasi SKK Migas Papua Maluku, Anggraitaputra Srijono
    4. Direktur Utama PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda), Ir. Musalam Latuconsina

Ada hal menarik dalam diskusi online ini yaitu ketika masuk pada sesi tanya jawab. Penelepon bernama sdri. Cornelia yang juga sebagai salah satu alumni program beasiswa yang diadakan oleh Pemprov. Maluku. Menurutnya dari yang dia tahu, Lapangan Masela tidak berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Apakah secara hukum yang berlaku, KKT berhak atas PI 10% dari Masela ?. Pertanyaan ini dijawab langsung oleh Perwakilan SKK Migas Pamalu, “Memang betul Lokasi dari Hidrokarbon dan Sumur Gas di Masela itu lebih dari 12 mil. Jadi kalau bicara Hak memang tidak ada. Bahkan di Provinsi pun tidak ada.” [Dikutip dari https://mea-maluku.com/skk-migas-kkt-tidak-berhak-atas-pi-10-blok-masela/]

Dalam sesi ini, kami juga mengundang Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, Abd. Mukti Keliobas dan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, S.H., M.H., namun keduanya berhalangan hadir. Serial diskusi ini juga ditayangkan melalui Official YouTube MEA [link YouTube].

Foto Serial Diskusi Sesi II (dua) di Studio RRI Ambon
  • Untuk serial diskusi sesi III (tiga) ini MEA bekerjasama dengan salah satu platform media Nasional, Ruang Energi dalam bentuk Webinar yang dimoderatori oleh Brigitta Manohara, News Anchor. Tema dari Webinar ini “Blok Masela Dalam Pembangunan Ekonomi Masyarakat Maluku”.

Berikut Narasumber yang diundang untuk menjadi pembicara dalam webinar ini :

    1. Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, Djoko Siswanto
    2. Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko
    3. Dirjen Migas, Prof. Ttuka Ariadji yang diwakilkan oleh Barkun Suko
    4. Direktur Utama PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda), Ir. Musalam Latuconsina
    5. Pengamat Migas, Ridwan Nyak Baik

Sama halnya dengan Sesi I & II, webinar ini diadakan secara online melalui Virtual Zoom yang difasilitasi oleh Ruang Energi dan ditayangkan juga secara streaming di Official YouTube MEA dan Ruang Energi [link YouTube].

Gambar Acara Webinar MEA dengan Ruang Energi News

Demikianlah seluruh rangkaian kegiatan ulang tahun PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) yang ke-1. Untuk hasil karya Lomba Karya Tulis Ilmiah dapat didownload dengan link yang sudah disediakan [klik di sini]. Dan untuk seluruh Serial Diskusi dapat ditonton kembali melalui Official Youtube MEA.