Top BUMD Award 2021

Performa Apik BUMD Muda Belia dari Maluku

 

Dok. Majalah TopBusiness ~ Maluku Energi Abadi menerima penghargaan TOP BUMD 2021. Penghargaan diterima langsung oleh Direktur Maluku Energi Abadi, Musalam Latuconsina

Masih berusia muda, Maluku Energi Abadi sudah mencatatkan sejumlah prestasi. Antara lain, giat bekerjasama dengan institusi lain dalam praktik bisnis, serta mulai implementasi GCG.

Majalah Top Business memberikan penghargaan kepada PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) atau MEA dengan raihan TOP BUMD Awards 2021 Bintang 3 dan TOP CEO BUMD 2021 kepada Direktur MEA, Musalam Latuconsina. Seusai mendapatkan apresiasi di acara puncak TOP BUMD Awards 2021, yang berlangsung di Jakarta, Jum’at (10/09/2021), Musalam menyatakan ucapan terima kasih.

“Meski belum genap 1 tahun, MEA berhasil meraih penghargaan nasional. Ini berkat arahan Bapak Industrialisasi Maluku Gubernur Murad Ismail yang bertekad membawa Maluku ke luar dari zona kemiskinan melalui pengembangan industri berbasis sumber daya alam di seluruh Maluku,” kata dia.

Sebelumnya, saat proses penjurian, Musalam Latuconsina, menyatakan bahwa pihaknya mempunyai kinerja dan prestasi.

“Kinerja dan prestasi yang dianggap berpengaruh baik secara internal BUMD, maupun yang dapat dipelajari oleh BUMD lainnya adalah kerja sama antara PT. Maluku Energi Abadi, dengan dua lembaga negara tingkat Provinsi Maluku yaitu Kejaksaan Tinggi dan BPKP Perwakilan Maluku,” kata Musalam dihadapan tim dewan juri, yang berlangsung secara daring via aplikasi Zoom meeting online.

Sinergitas dilakukan BUMD yang bergerak di industri migas dan mineral, serta energi ini dalam rangka pengembangan bisnis, sehingga tak ke luar dari koridor yang berlaku. Selain, menjadi pedoman dalam rangka mengambil keputusan dan melaksanakan roda bisnis.

Dikatakan Musalam, “kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku, difokuskan dalam bidang perdata dan tata usaha negara. “Dirasakan sangat membantu di dalam memberikan advice terhadap sisi legal aksi korporasi yang akan diambil oleh BUMD,” ungkap dia.

Perseroan dalam melaksanakan program kerja dan aksi korporasi ingin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehubungan hal tersebut maka diperlukan prinsip-prinsip transparansi, akuntabel dan legal serta independensi. Perseroan melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait yang dapat memberikan arahan dalam menerapkan aspek legal. Jadi dapat dihindari hal-hal yang berujung pada terjadinya ketidakpahaman pengelolaan usaha dalam sebuah entitas bisnis di industri migas dan energi serta pertambangan.

Apalagi sebagai perseroan yang belum genap berusia satu tahun ini, maka diperlukan sekali berbagai upaya pemahaman aspek legal, terkhusus dalam hal tata kelola perusahaan yang baik alias Good Corporate Governance (GCG).

Sebagai perseroan daerah Provinsi Maluku, PT. Maluku Energi Abadi ingin semua kegiatan usaha dapat dilaksanakan secara tertata rapi, dengan didukung oleh penerapan regulasi legal dan ditopang oleh sumber daya manusia yang profesional, mandiri dan lestari (Promal).

Dengan dukungan SDM yang ber-Promal sebagai nilai perseroan, diharapkan mampu menuntaskan pengalihan participating interst 10 persen 3 blok migas yaitu Bula, Seram Non Bula dan Masela yang merupakan layanan utama perseroan bagi Maluku.

Menurut Musalam, perseroan juga bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam upaya menegakkan nilai-nilai GCG.

“Demikian juga sama halnya kerjasama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku sangat membantu BUMD dalam upaya menerapkan GCG dan proses akuntabilitas penggunaan dana perusahaan, karena scara ruang lingkup pengelolaan masih terkait dengan regulasi di bidang pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Dia kemudian menjelaskan soal keterkaitan perseroan dengan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku yang digambarkan dengan skor GCG.

“Ini gambaran penilaian terhadap BUMD kami, BPKP Perwakilan Maluku secara reguler melakukan penilaian terhadap upaya penerapan dan pengelolaan tata kelola yang baik atau GCG di lingkungan PT. Maluku Energi Abadi, dengan target utama pencapaian skor GCG maksimal. Hasilnya, pasca-pendirian selama 6 bulan BUMD kami, skor GCG mencapai 42,5 persen dengan kategori penerapan GCG bernilai cukup,” papar Musalam.

Ditegaskan Musalam, komitmen pengelolaan GCG merupakan sesuatu yang harus terus ditindaklanjuti, sehingga tercipta kinerja operasional dan keuangan yang terbaik.

“Komitmen penguatan pelaksanaan GCG tersebut telah tertuang dalam kerja sama PT. Maluku Energi Abadi dengan BPKP Perwakilan Maluku, yang merupakan perjanjian turunan dari Pemprov Maluku dengan BPKP dari Perwakilan di Maluku,” kata dia.

Perseroan mendapatkan skor GCG berdasarkan aplikasi asesmen GCG BPKP dengan kategori penerapan GCG: Cukup. BUMD yang berdiri pada November 2020 tersebut, atau 6 bulan pasca-pendirian mendapatkan skor GCG perusahaan mencapai 42,5 persen. Adapun yang diukur di GCG terdiri beberapa aspek, seperti komitmen, kebijakan, partisipasi, dan pengungkapan.

Perseroan optimis dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, akan melahirkan semangat untuk meningkatkan potensi bisnis di kemudian hari. Karena mampu mengendalikan usaha dengan berdasarkan pada norma dan etika bisnis.

Dikatakan Musalam, PT. Maluku Energi Abadi lahir atas dasar semangat kolektif berdasarkan PP No. 54/2017 perihal BUMD, di mana hambatan struktural yang dihadapi BUMD akan mampu dihindari melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Versi cetak, silahkan tekan tombol berikut :