Governor Murad: PI 10 Percent of Masela Block Becomes Maluku’s Right

Share
Gubernur Maluku Murad Ismail/Foto: Dok. Pemprov Maluku

AMBON – Gubernur Maluku Murad Ismail mengungkapkan, jatah participating interest (PI) 10 persen dari keuntungan pengelolaan Blok Masela telah ditetapkan pemerintah pusat untuk provinsi Maluku. Menurut Murad, PI 10 persen ditetapkan untuk Maluku setelah Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas bersama Komisi VII DPR RI menggelar pertemuan terkait masalah tersebut. “Kemarin SKK Migas dan Menteri ESDM di Komisi VII sudah putuskan bahwa Maluku yang mendapat 10 persen,”ujar Gubernur Murad kepada awak media di Gedung Keuangan Negara, Senin (2/12/2019) petang.

Menurut Murad, dengan keputusan bersama tersebut, maka kepemilikan PI 10 persen dari pengelolaan Blok Masela secara resmi menjadi hak Provinsi Maluku. “Sudah final ya dan keputusan itu sudah tidak bisa diganggu gugat lagi,” katanya.

Murad sendiri mengaku soal hasil keputusan bersama itu ia telah diberitahukan langsung oleh Kepala SKK Migas. “PI 10 persen itu sudah menjadi hak Maluku, itu kemarin Kepala SKK migas menyampaikan kepada saya,” ujarnya. Keputusan tersebut sekaligus mementahkan klaim gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat yang menyebut jika provinsi yang dipimpinnya itu juga mendapat bagian 5 persen dari PI 10 persen pengelolaan Blok Masela. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Gubernur Murad Ismail: PI 10 Persen Blok Masela Jadi Hak Maluku”,  https://regional.kompas.com/read/2019/12/03/06351371/gubernur-murad-ismail-pi-10-persen-blok-masela-jadi-hak-maluku.
Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty
Editor : Khairina

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.