Ini Ya, Penjelasan Dirjen Migas Tutuka Ariadji tentang Kepmen Nomor 223 Tahun 2022

Share

Jakarta,ruangenergi.com – Latar belakang terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Kepada Badan Usaha Milik Daerah Di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, adanya concern dari Indonesia Petroleum Association (IPA) dan concern dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia.

Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tutuka Ariadji di dalam bincang santai bersama ruangenergi.com, langsung di ruang kerjanya, Jumat (16/09/2022) di Jakarta.

Tutuka memaparkan, concern IPA yakni menginginkan adanya kepastian hukum bahwa  kontrak kerjasama (KKS) yang tidak ada kewajiban penawaran PI 10% atau yang telah ada penolakan resmi dari BUMD maka tidak wajib menawarkan PI 10%.

Kemudian, KKS retroaktif yang ada kewajiban PI 10% & belum selesai penawarannya, bisa dilanjutkan asalkan berlaku point forward dan kept whole untuk keekonomian.

Sedangkan concern Pemerintah Daerah adalah banyak proses penawaran PI 10% yang terhambat karena KKKS tidak bersedia menawarkan PI 10% atau mengulur-ngulur proses.

Daerah meminta agar dibuat pengaturan mengenai sanksi untuk KKKS dan tata waktu yang lebih tegas.

Adapun substansi Kepmen PI 10%, lanjut Tutuka, berikut lampirannya merupakan penjelasan / penegasan / penjabaran dari beberapa pasal pada Permen 37 Tahun 2016 dan merupakan acuan bagi unit di lingkungan Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA, Pemerintah Daerah, KKKS dan BUMD dalam pemrosesan penawaran dan evaluasi permohonan persetujuan PI 10%.

Kemudian, SKK Migas dan BPMA melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penawaran atau pelaksanaan PI 10%. Dalam hal berdasarkan pengawasan dan pengendalian terdapat kondisi yang menyebabkan terhambatnya atau tidak terlaksananya proses penawaran atau pelaksanaan PI 10%, SKK Migas atau BPMA memberikan rekomendasi kepada Menteri berupa usulan tindakan penyelesaian atau sanksi.

Tutuka memaparkan, PI 10% yang masih dalam proses ada 62 Wilayah Kerja (WK). Total PI 10% yang bermasalah : 52 WK. Total PI 10% yang tidak bermasalah : 10 WK

  1. KKS RETROAKTIF 27 WK :
    1. Penandatanganan KKS & persetujuan POD I SEBELUM Permen 37/2016 : 21 WK
    2. Penandatanganan KKS alih kelola SEBELUM Permen 37/2016 : 6 WK
  2. KKS NON-RETROAKTIF berproses 35 WK :
    1. Penandatanganan KKS Alih Kelola/Perpanjangan setelah Permen 37/2016 : 19 WK
    2. KKS sebelum Permen 37/2016 tetapi Persetujuan POD I setelah terbitnya Permen 37/2016 : 13 WK
    3. Amandemen KKS / Perubahan dan Pernyataan Kembali KKS & Persetujuan POD I setelah terbitnya Permen 37/2016 : 3 WK,” jelas Tutuka kepada ruangenergi.com.

Tutuka menjelaskan, terkait tambahan waktu bagi penyiapan dan penunjukan BUMD dalam
penawaran PI10%, itu totalnya 23 WK.

“Tambahan Waktu Bagi Penyiapan dan Penunjukan BUMD dalam Penawaran PI 10%
(Pasal 8 Permen ESDM No 37/2016) Penyiapan dan penunjukan BUMD yang melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun berlaku ketentuan:

  1. Untuk penyiapan dan penunjukan BUMD yang telah melewati jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal diterimanya surat Kepala SKK Migas atau BPMA kepada Gubernur, diberikan tambahan jangka waktu selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak terbitnya Keputusan Menteri ini untuk Gubernur dapat menunjuk BUMD disertai kelengkapan dokumen.
  2. Dalam hal Gubernur belum dapat menunjuk BUMD dan melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikarenakan terdapat permasalahan di luar hal administratif, Gubernur dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu selama 60 (enam puluh) hari kalender.
  3. Terhadap jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, Gubernur dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu kepada SKK Migas atau BPMA untuk 1 (satu) kali perpanjangan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender untuk menyelesaikan kelengkapan dokumen.
  4. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 Gubernur tidak dapat memenuhi kewajiban dimaksud, maka penawaran PI 10% kepada BUMD dinyatakan tertutup,” jelas Tutuka lagi.

Untuk lapangan yang sebagian area berada di 12 mil laut (ada 2 WK) maka ketentuan kebijakan penawaran PI10%, maka dalam hal di :

  1. Lapangan yang telah mendapatkan persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama; atau
  2. Lapangan yang diakui sebagai lapangan eksisting dalam Kontrak Kerja Sama perpanjangan atau alih kelola, terdapat sebagian area yang berada di atas 12 (dua belas) mil laut, maka penawaran PI 10% dapat langsung diberikan kepada Gubernur yang wilayah administrasinya meliputi sebagian area di bawah 12 (dua belas) mil laut.

Ketentuan pelaksanaan penawaran PI 10% kepada BUMD yang telah ada sebelum Permen ESDM no 37/2016 dan belum dilaksankan penawaran PI 10%, dimana total WK Retroaktif 27 WK, terhadap Kontraktor :

  1. Yang telah mendapat persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali (POD I) sebelum terbitnya Permen ESDM No 37/2016; atau
  2. Yang Kontrak Kerja Sama perpanjangan atau alih kelola telah berlaku efektif sebelum terbitnya Permen ESDM No 37/2016, yang di dalam Kontrak Kerja Samanya terdapat pengaturan mengenai penawaran PI 10% dan belum dilaksanakan penawarannya kepada BUMD, berlaku ketentuan:
  1. Kontraktor wajib menawarkan PI 10% dengan konsep perhitungan ke depan (point forward) kepada BUMD sesuai Permen ESDM No 37/2016, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
  2. Dalam hal Kontraktor mengalami penurunan keekonomian sebagai akibat pelaksanaan penawaran PI 10%, Kontraktor dapat menyampaikan permohonan perbaikan ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama kepada Menteri melalui SKK Migas atau BPMA dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
  3. Permohonan perbaikan ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama diajukan dengan melampirkan hasil evaluasi pengaruh penawaran PI 10% terhadap keekonomian dan usulan perbaikan ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama yang diperlukan guna menjaga keutuhan keekonomian Kontraktor agar sama dengan kondisi sebelum PI 10% masuk.
  4. Setelah adanya putusan Menteri terhadap perbaikan ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD sesuai Permen ESDM No 37/2016, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal surat penyampaian SKK Migas kepada Kontraktor atas putusan Menteri tersebut.
  5. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf d Kontraktor tetap tidak melaksanakan kewajiban penawaran PI 10%, SKK Migas atau BPMA memberikan rekomendasi terkait perubahan ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama yang akan ditetapkan oleh Menteri.

Bagaimana dengan Kontrak Kerja Sama yang Tidak Wajib Melakukan Penawaran PI 10% ? Tutuka menjelaskan;

  1. Kontrak Kerja Sama yang tidak mengatur penawaran PI 10% yang telah ada sebelum Permen ESDM No 37/2006, tetap berlaku sampai berakhirnya Kontrak Kerja Sama tersebut.
  2. Terhadap Kontraktor yang telah melakukan penawaran PI 10% kepada BUMD sebelum terbitnya Keputusan Menteri ini, tetapi BUMD telah menyampaikan surat penolakan secara tertulis, penawaran PI 10% kepada BUMD dinyatakan tertutup,” papar Tutuka.

Proses akses data yang belum selesai dan batas waktu pengajuan pengalihan PI 10% bagi permohonan yang belum diajukan ada sebanyak 8 WK.

“Untuk Kontraktor yang telah menyampaikan penawaran PI 10% dan BUMD yang telah menyampaikan pernyataan minat dan kesanggupan untuk menerima penawaran PI 10%, berlaku ketentuan :

  1. Terhadap proses akses (pembukaan) data yang belum diselesaikan setelah lampaunya jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak disampaikannya pernyataan minat dan kesanggupan, agar para pihak dapat menyelesaikan permasalahan akses (buka) data dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
  2. Terhadap proses pengalihan PI 10% (farm in farm out) yang belum diajukan permohonannya, agar Kontraktor menyelesaikan perjanjian pengalihan PI 10% yang dibuat dihadapan notaris beserta kelengkapan dokumen lainnya (untuk Perjanjian Operasi/JOA diselesaikan oleh para Pihak setelah disetujuinya pengalihan PI 10% oleh Menteri) dan menyampaikan permohonan pengalihan PI 10% kepada Menteri melalui SKK Migas atau BPMA dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. Dikecualikan dari ketentuan huruf E angka 1, Kontraktor yang telah menyampaikan penawaran PI 10% yang didasarkan pada surat pernyataan kesanggupan penawaran PI 10% kepada BUMD prosesnya tetap dilanjutkan dan diberlakukan ketentuan pada huruf F ini,” jelas Tutuka.

Pengawasan dan pengendalian penawaran atau pelaksanaan PI 10% dimana ada  5 WK.

1. SKK Migas atau BPMA melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penawaran atau pelaksanaan PI 10 %.
2. Dalam hal berdasarkan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdapat kondisi yang mempengaruhi kelanjutan operasi di Wilayah Kerja antara lain:
1) revisi POD;
2) usulan perbaikan ketentuan Kontrak Kerja Sama akibat pelaksanaan penawaran PI 10%;
3) usulan terminasi Kontrak Kerja Sama; dan/atau
4) usulan unitisasi,
SKK Migas atau BPMA dapat melakukan penundaan proses PI 10% setelah menerima permohonan secara tertulis dari Kontraktor dan melaporkan kepada Menteri.

3. Penundaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan sampai terdapat putusan Pemerintah terhadap revisi POD, usulan perbaikan ketentuan Kontrak Kerja Sama akibat pelaksanaan penawaran PI 10%, usulan terminasi Kontrak Kerja Sama, dan/atau usulan unitisasi dimaksud.
4. Dalam hal berdasarkan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada angka 1 diketahui terdapat pihak yang menghambat proses akses (pembukaan) data atau permohonan pengalihan PI 10% sebagaimana dimaksud huruf F angka 1 dan angka 2, SKK Migas atau BPMA memberikan rekomendasi kepada Menteri berupa usulan tindakan penyelesaian atau sanksi,” pungkas Tutuka.

Sumber: https://www.ruangenergi.com/ini-ya-penjelasan-dirjen-migas-tutuka-ariadji-tentang-kepmen-nomor-223-tahun-2022/

Related Posts