PI 10 Persen Blok Masela Masih Tertunda, PT MEA: Masyarakat Maluku Kecewa

Share

Jakarta, Ruangenergi.com – Direktur PT Maluku Energi Abadi (MEA), Musalam Latuconsina mengatakan, berlarut-larutnya keputusan soal partisipating interest (PI) 10 persen Blok Masela telah menimbulkan pertanyaan rakyat terutama DPRD Maluku mengenai kelanjutan proyek gas Blok Masela.

“Proses pekerjaan Blok Masela sudah mulai berjalan dengan operator Inpex. MEA sebagai wakil dari Pemprov Maluku sudah ikut serta dalam tahapan proses dari tahap 1-7.  Namun pada bulan Mei 2021, tiba-tiba ada surat dari Inpex yang meminta tahapan proses di-hold atau ditunda dengan alasan ada arahan dari SKK Migas dan Kementerian ESDM,” kata Musalam dalam diskusi virtual “Blok Masela Dalam Pembangunan Ekonomi Masyarakat Maluku” yang dihelat Ruang Energi dan Maluku Energi Abadi (MEA), Rabu (8/12/2021).

Pihaknya sendiri dalam waktu sepekan, langsung membalas surat itu ke pihak Inpex. Bahkan MEA berkirim surat ke SKK Migas dan Kementerian ESDM untuk mempertanyakan mengapa proyek Blok Masela harus di-hold. Ada masalah apa, tapi sampai sekarang tidak ada jawaban yang jelas.

“Surat kami tidak dijawab sampai sekarang, baik oleh Kementerian ESDM, SKK Migas dan juga Inpex. Pertanyaan saya kenapa mereka tidak membalas surat kami,” tanya Musalam.

Tidak hanya itu, kata dia, pada bulan September Gubernur Maluku juga mengirim surat ke Kementrian ESDM yang ditembuskan ke Presiden RI dan semua kementrian terkait tapi sampai sekarang juga tidak dibalas.

“Jadi kami atas nama rakyat Maluku sangat kecewa dengan kondisi saat ini, tapi apapun kami tunggu keputusan terakhir. Yang penting semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Sebelumnya pihak Ditjen Migas menyebutkan bahwa Pasal 17 Permen ESDM No 37/2016 memprirotiskan PI 10 persen untuk BUMD dan saat itu pihaknya beranggapan BUMD yang dimaksud adalah BUMD Provinsi.

“Jadi kalau memang ada BUMD Kabupaten  harusnya dari tahap awal sudah disampaikan. Jangan sudah di tahap keenam baru muncul hal seperti ini dengan alasan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” cetusnya.

“Kendati demikian, kita tetap menunggu sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahkan kalau ada perubahan peraturan MEA akan tetap tunggu. Kalau memang sudah ada peraturan yang berubah maka masyarakat Maluku akan patuh kepada aturan,” tambah Musalam.

Pihaknya juga berharap, PI 10 persen di tiga wilayah kerja di Maluku bisa segera dapatkan. Menurut dia, dua wilayah kerja yakni lapangan migas Bula dan Non Bula sudah memprosesnya dan semoga bisa terealisasi tahun depan. Begitu pula dengan Blok Masela.

“Apa yang diharapkan dari dana PI 10 persen memang sudah kami alokasikan. Yang pertama pasti kami alokasikan pada dana operasional, karena kami juga punya bidang usaha yang akan dikembangkan untuk kepentingan masyarakat Maluku,” tukasnya.

“Sedangkan sisanya nanti sudah pasti akan  masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku, dan nanti dari provinsi akan membagikan untuk semua kabupaten/kota di Provinsi Maluku. Itu nanti kebijakan dari pak gubernur sebagai pemimpin di Provinsi Maluku,” lanjutnya.

PI 10% Sudah Jelas

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Syaifuddin mengatakan bahwa bagian PI 10% sudah direaliasikan yaitu ke Pemprov Maluku. Selanjutnya, Pemprov harus membentuk BUMD agar bisa ikut menjalankan usaha dan menjadi bagian dari Blok Migas dengan saham 10% PI sesuai aturan UU itu.

Menurut Syaifudin, sejauh ini Inpex sebagai operator Blok Masela juga sudah menjalankan tugas corporate social responsible (CSR) kepada warga masyarakat sekitar.

“Mereka itu secara garis besar bisa dikelompokan dalam bentuk batuan pendidikan dan latihan ketrampilan kepada warga sekitar,  kesehatan, lingkungan  dan pemberdayaan masyarakat sekitar,” sebut pejabat SKK Migas itu.

Lebih jauh ia mengatakan, dari rencana awal, Inpex akan berinvestasi sampai USD 20 miliar untuk mengoperasikan Blok Masela. Investasi itu, terbagi ke dalam empat tahap, mulai pra rekonstruksi, kontruksi, produksi sampai pasca produksi blok migas itu.

Sementara Subkoordinator Penilaian Rencana Pengembangan Lapangan Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Barkun Kharisma Suko mengatakan, PI 10% sudah jelas aturannya untuk daerah penghasil. Pemerintah komit menjalakan kebijakan itu, dan sejauh ini proses itu sudah berjalan di Blok Masela.

Kendati begitu, kata Barkun, PI 10% itu ada batasannya. Untuk blok migas di perairan seperti Blok Masela, jika berada kisaran 1-4 mile dari garis pantai, maka itu bagiannya Kabupaten/Kota penghasil. Tapi, jika berada 4-12 mile dari garis pantai, maka PI 10% menjadi bagian Pemprov penghasil migas.

“Terkait silang sengketa PI 10% Blok Masela itu menjadi bagian Pemkab atau Pemprov Maluku dan atau daerah lain yang akan menerima, menjadi kewenangan  Pemerintah Pusat cq. Kementerian ESDM yang akan memutuskan. Sayang, sampai sekarang kita belum menerima keputusannya,” ujar Barkun.

Namun begitu, baik Syaifudin atau Barkun sepakat, Pemerintah pasti akan mengambil keputusan yang adil dan terbaik kepada semua.

“Pada  intinya, Blok Masela masuk proyek strategis nasional dan perlu didukung semua pihak.  Kalau nanti Blok Malela sudah beroperasi dan menghasilkan gas, maka semua akan menerima manfaatnya bagi Pemda melalui APBD dan Pemerintah pusat melalui APBN,” tutup Syaifudin.

Sementara pengamat migas, Ridwan Nyak Baik meminta pihak Kementrian ESDM dan SKK Migas agar transparan terutama terkait PI 10 persen maupun kemajuan-kemajuan di proyek Masela harus dibuka.

“Soal PI 10 persen Blok Masela, pemerintah dalam hal ini Kementrian ESDM dan SKK Migas harus terbuka, karena itu informasi publik yang harus dibuka,” pungkasnya.(SF)

Sumber : https://www.ruangenergi.com/pi-10-persen-blok-masela-masih-tertunda-pt-mea-masyarakat-maluku-kecewa/

Related Posts